Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Kampus Negeri dan Swasta, Ini Syarat Mendapatkannya
Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Seperti diketahui, pandemi virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai lini kehidupan.
Tak hanya di sektor ekonomi, pandemi virus corona juga berdampak di bidang pendidikan.
Terlebih pada para mahasiswa perguruan tinggi yang kini hanya bisa melakukan perkuliahan dengan metode daring atau online.
Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.
Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.
• Jika Onad Selingkuh, Bebby Ngaku Tidak Labrak Pelakor, Nagita Slavina Sampai Lirik Tajam Raffi Ahmad
• Skandal Seksual hingga Korupsi Menghantui Wali Kota Seoul Park Won Soon yang Ditemukan Tewas
• Video Viral Ibu di Lombok Ngamuk dan Hentikan Ijab Kabul Nikah Anaknya Beredar di Medsos
• Hilang 9 Jam, Wali Kota Seoul Park Won Soon Ditemukan Tewas, Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual?
Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.
Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.
Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.
Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.