Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Kampus Negeri dan Swasta, Ini Syarat Mendapatkannya
Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.
Editor:
Tommy Kurniawan
Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:
Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).
Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan
Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.
"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.