Kakek WNA Asal Prancis Cabuli 305 Anak-anak, Modusnya Bejat, Dandani Korban Sebelum Memulai Aksinya

Demi melancarkan aksi bejatnya, Frans biasanya akan mengiming-imingi anak tersebut dengan imbalan uang dan dijanjikan untuk foto model.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Herudin
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. 

Polisi masih mendalami kemungkinan video diperjualbelikan.

"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," tutur Nana.

 

Frans ditangkap saat dirinya tengah bersama dua anak di bawah umur di sekitar kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," kata Nana.

Dalam mengatasi masalah itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Akibat perbuatannya tersebut, Frans terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sehingga, Fransk terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling ringan 10 tahun penjara.

SUMBER: Sriwijaya Post

Deklarasi Forum KEE: Bupati Sukandar Harapkan Ekosistem dan Habitat Gajah Terjaga

Gegara Jodohkan Rangga Azof dengan Cut Syifa di Samudra Cinta, Pemeran Wening Diprotes Warganet

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved