Kakek WNA Asal Prancis Cabuli 305 Anak-anak, Modusnya Bejat, Dandani Korban Sebelum Memulai Aksinya
Demi melancarkan aksi bejatnya, Frans biasanya akan mengiming-imingi anak tersebut dengan imbalan uang dan dijanjikan untuk foto model.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap polisi atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, Frans diduga telah mencabuli anak di bawah umur hingga 305 korban.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Jumat (10/7/2020), Frans diduga telah mencabuli ratusan anak hanya dalam kurun waktu tak lama, Desember 2019 hingga Februari 2020.
• Dipercaya Ampuh Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Ini Kandungannya hingga Manfaat Bagi Kesehatan
• Tak Tahan Liat Kemulusan Gadis Saat Mandi di Depan Rumah, Duda Ini Rudapaksa Tetangganya Sendiri

"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pada Kamis (9/7/2020).
Jumlah itu didapat dari rekaman video yang tersimpan dalam laptop Frans.
Korbannya merupakan anak-anak berusia 10 hingga 17 tahun.
Demi melancarkan aksi bejatnya, Frans biasanya akan mengiming-imingi anak tersebut dengan imbalan uang dan dijanjikan untuk foto model.
Frans biasanya mengaku sebagai fotografer profesional.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," ujar Nana.
Nana menyebut, apa yang dilakukan Frans merupakan child sex groomer.
Menurut penyelidikan, Nana menuturkan bahwa biasanya Frans melakukan pencabulan di hotel yang berbeda-beda.
Selain itu, kamar hotel itu akan didekorasinya seperti studio pemotretan.
Nana menceritakan, Frans juga memasang kamera tersembunyi untuk merekam adegan pemerkosaan.
"Dalam menjalankan aksinya, dia (Frans) menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ujar Nana.
Meski demikian, Nana belum mengetahui secara pasti tujuan Frans merekam aksi bejatnya itu.
Polisi masih mendalami kemungkinan video diperjualbelikan.
"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," tutur Nana.
Frans ditangkap saat dirinya tengah bersama dua anak di bawah umur di sekitar kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," kata Nana.
Dalam mengatasi masalah itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Akibat perbuatannya tersebut, Frans terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sehingga, Fransk terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling ringan 10 tahun penjara.
SUMBER: Sriwijaya Post
• Deklarasi Forum KEE: Bupati Sukandar Harapkan Ekosistem dan Habitat Gajah Terjaga
• Gegara Jodohkan Rangga Azof dengan Cut Syifa di Samudra Cinta, Pemeran Wening Diprotes Warganet