Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ketangkap Narkoba, Kini Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi terkait permohonan pengajuan
TRIBUNJAMBI.COM - Anak Wakil Wali Kota Tangerang berinisial AKM terancam dipenjara cukup lama akibat kedapatan memiliki narkoba.
Ditangkapnya anak Wakil Wali Kota Tangerang tersebut sebelumnya sempat menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan anak Wakil Wali Kota Tangerang berinisial AKM telah mengajukan permohonan rehabilitasi setelah berberapa hari lalu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Yusri mengatakan pengajuan rehabilitasi itu diajukan oleh tim pengacara AKM.
Dalam surat permohonan, mereka juga meminta ketiga rekan AKM untuk juga ikut direhabilitasi.
• Guru Wanita Tewas Telanjang di Ember, Sempat Diperkosa hingga Dirampok dengan Pemuda 18 Tahun
• Dipastikan Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha 2020, Ini Penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi
• Rencana Susi Pudjiastuti Lebarkan Bisnis Tertunda Covid-19, 13 Ribu Jiwa Melamar di Perusahaannya
• Katalog Promo Alfamart Lengkap 10-15 Juli 2020, Susu, Indomie hingga Diskon Peralatan Sekolah
"Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi terkait permohonan pengajuan rehabilitasi tersebut.
"Kita masih menunggu dari BNNP apakah empat orang ini sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak, kita tunggu saja dari BNNP," pungkas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan kronologis penangkapan anak wakil wali kota Tangerang berinisial AKM atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menangkap AKM bersama tiga rekannya pada Senin (6/6/2020) lalu.
Diketahui, tiga rekan AKM yang ikut ditangkap adalah D, S dan M.
Namun, kepolisian pertama kali menggelar penangkapan terhadap ketiga rekan AKM terlebih dahulu dengan barang bukti sabu.
"Sekitar tanggal 6 Juni lalu berhasil mengamankan tiga orang inisial D, S dan M yang menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Dari tangan ketiga rekan AKM itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Namun penyelidikan pihak kepolisian berlanjut setelah menggali keterangan dari ketiga anak tersebut.
Berdasarkan informasi ketiga orang tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap seorang berinisial AKM yang belakangan diketahui anak Wali Kota Tangerang.
Kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan.