Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Awasi Rekomendasi Partai Kepada Lebih Dari Satu Pasangan Calon di Pilkada Serentak
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo bilang, setidaknya ada enam titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dalam Pilkada Serentak 2020, mulai dari tahapan pencalonan, dan lainnya, Bawaslu terus mengawasi.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo bilang, setidaknya ada enam titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020.
Pertama, petugas penyelenggra yang tak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah perseorangan.
Seperti diketahui, untuk dapat maju di Pilkada jalur independen, ada jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal calon.
Tidak dilakukannya verifikasi akan menguntungkan bapaslon yang diloloskan sebagai paslon.
• BREAKING NEWS Dua Pelaku Perampok Bersenpi di Bungo Ditangkap Anggota Polsek Limbur Lubuk Mengkuang
• Terbukti Terima Uang Ratusan Untuk Loloskan Caleg, Yang Buat Komisioner KPU Bungo Akhirnya Dipecat
• SADIS, Bocah 5 Tahun Dibunuh Pasangan Suami Istri, Sebelumnya Diperkosa Dua Kali
"Maka para pengawas di lapangan harus memastikan PPS (panitia pemungutan suara) telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," kata Ratna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/6/2020).
Titik rawan kedua, kata Ratna, bapaslon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada saat detik-detik terakhir.
Hal ini dinilai menyulitkan KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk memeriksa kelengkapan dokumen bakal paslon karena terbatasnya waktu.
Ketiga, konflik kepengurusan partai politik yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi partai kepada lebih dari satu pasangan calon.

"Kami berharap ini tidak terjadi, tidak ada kepengurusan yang ganda. Jika terjadi akan kami antisipasi agar rekomendasi parpol tidak lebih dari satu paslon," ujar Ratna.
Ratna melanjutkan, titik rawan keempat yakni mahar politik atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan.
Bapaslon kerap kali diminta menyerahkan imbalan ke partai politik untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan.
Menurut Ratna, hal ini tidak dapat dibenarkan.
• Ratusan Calon Perwira TNI AD Positif Covid-19, Termasuk Klaster Baru di Jawa Barat
• MENGERIKAN, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap, Ditemukan Mayat WNI Disimpan Dalam Freeezer
• Sempat Viral Jadi Gundik Bos Garuda, Siwi Sidi Berulah Lagi Pamer Foto Laki Orang: Itu Suami Aku!
Kelima, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Ratna mengungkap bahwa kerap kali terjadi pemalsuan dokumen dalam tahap pencalonan, salah satunya adalah ijazah.
"Bawaslu sudah banyak menangani kasus serupa dalam Pemilu atau Pilkada. Ini menjadi tantangan besar untuk kita, tidak hanya penyelenggara pemilu tetapi masyarakat juga bisa melaporkan kepada kami jika mengetahui praktik kecurangan tersebut," tuturnya.
Terakhir, dukungan palsu terhadap bapaslon perseorangan.
Ratna menyebut bahwa bapaslon atau tim pemenangan tak jaranh mencatut identitas seseorang untuk dijadikan sebagai pendukung pencalonan mereka.
• Siapa Sebenarnya Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan Bank BNI Buron 17 Tahun Kini Tertangkap
• Yan Vellia Mendadak Umbar Foto Tak Biasa Saat Usia 23 Tahun Bareng Didi Kempot: Satu-satunya Momen
• Tak Hanya Dapat Gaji ke-13, Uang Pensiun PNS Akan Naik Tahun Ini Rp 20 Juta/Bulan, Berikut Skemanya
Dewi menyebut bahwa pihaknya telah menemukan peristiwa pencatutan tersebut di sejumlah daerah seperti Kepulauan Riau, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua.
Pengusutan kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Berawal dari temuan dan laporan dari masyarakat yang namanya dicatut dalam dukungan bapaslon perseorangan," kata Ratna.
"Ini membuktikan masyarakat telah melalukan kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran sudah dilakukan oleh jajaran Bawaslu," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Bawaslu, Ini 6 Titik Rawan pada Tahapan Pencalonan Pilkada ",
• Promo Alfamart Harga Rp 5.000 s/d Rp 15.000, 15 Jenis Promo yang Berlaku hingga 15 Juli
• Sinopsis Drama Korea Love in the Moonlight Episode 8, Identitas Hong Ra On yang Dicari Banyak Orang