Penyelesaian Konflik Lahan PT WKS dengan Kelompok Tani di Tanjab Barat Buntu
Tim Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan rapat bersama dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) terkait konflik lahan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Tim Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan rapat bersama dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) dengan empat kelompok tani dan juga perwakilan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan juga perwakilan dari Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW-STN Provinsi Jambi), Rabu (8/7).
Rapat dipimpin langsung Bupati Tanjabbar, Safrial. Pertemuan ini membahas tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau terkait dengan klaim lahan yang telah 'dirampas' oleh PT. WKS seluas 1000 hektar dan PT. TML seluas lebih 913 hektar.
Dalam kesempatan ini turut hadir seluruh unsur forkompimda serta tim terpadu dan juga pimpinan PT WKS. Turut hadir pula tiga kelompok tani yang bermitra dengan PT WKS yaitu Kelompok Tani Harapan Pematang Tungkung, Kelompok Tani Jaya Makmur, Daniel Nasution dan Jaya Makmur yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya, sementara satu kelompok tani yaitu Adi Jaya tidak hadir.
• Kepala BPBD Muaroambi Dinonjobkan, M Zakir Kaget Dapat Surat dari BKD
• Bawaslu Bungo Kecewa, Penandatangan Adendum dengan Pemkab Bungo Tidak Jelas
• VIDEO Puluhan Warga Berjibaku Cari Korban Tenggelam di Air Terjun Segerincing Merangin
Rapat tersebut tidak membuahkan hasil lantaran pihak dari PT WKS dan empat kelompok tani tidak membawa bahan yang diminta dalam rapat tersebut. Tim terpadu meminta kepada PT WKS dan empat kelompok tani membawa dokumen kerjasama beserta nama anggota empat kelompok tani lengkap dengan alamatnya.
"Karena perusahaan dan kelompok tani tidak bawa bahan yang kita minta maka rapat kita tunda seminggu ke depan," ujar Erwin selaku Asisten II Tanjabbar.
Lebih lanjut disampaikan oleh Erwin bahwa berdasarkan rapat tersebut, pihak WKS dan juga tiga kelompok lainnya tidak membawa berkas yang diminta oleh Tim Terpadu lantaran pihaknya baru mendapatkan undangan rapat beberapa hari yang lalu.
"Alasannya undangan baru diterima beberapa hari, ya kita kasih kesempatan lah untuk mereka mempersiapkan bahan itu, kan alasannya karena undangan, jadi kita lihat minggu depan," katanya.
Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada hari ini, karena alasan pihak-pihak yang diundang tidak membawa berkas maka rapat kembali akan dilakukan pada Rabu (15/7) mendatang. Pada kesempatan ini, kata Erwin dalam pertemuan minggu depan seluruh pihak terkait diminta membawa dokumen pendukung terkait persoalan ini.
"Apabila rapat nanti juga pihak WKS dan empat kelompok tidak hadir atau hadir tetapi tidak membawa dokumen yang kita minta, maka akan kita tindak lanjuti dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
• Korban Tenggelam di Wisata Air Terjun Segerincing Akhirnya Ditemukan, Tersangkut Ranting Pohon
• Antisipai Covid-19 Menyebar Saat Pilkada, KPU Sarolangun Lakukan Rapid Test Petugas Pemilu
Sementara itu, saat ditanya kenapa kuasa hukum dari perwakilan tiga kelompok tani yang tidak ingin menerima hasil rapat karena tidak ikut menandatangi hasil rapat, Kata Erwin pihak kuasa hukum memiliki alasan tersendiri meskipun itu terbilang aneh.
"Katanya mereka ingin koordinasi dulu dengan kelompok tani, maka kita kecewa padahal kan mereka diberi kuasa, kenapa diberi kuasa kalo tidak bisa (bersikap), tidak bisa tanda tangani, padahal ini rapat timdu, di sini kita kecewa," pungkasnya.