Belajar Dari Internet Pria Ini Retas 1.309 Situs, Buka Jasa Peretasan Dengan Imbalan RP 5 Juta
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC
TRIBUNJAMBI.COM – Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).
Tersangka mengaku telah meretas total 1.309 situs.
“Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).
Tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) disebutkan belajar meretas secara otodidak.
Tersangka yang sejauh ini telah meretas sebanyak 1.309 situs tersebut ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).
• Ular Sebesar Tiang Listrik Lilit Bocah 13 Tahun Hingga Tewas, Warga Hanya Menonton Tanpa Menolong
• Kangen Istri yang Hamil Tua, Pasien Covid-19 di Sumenep Kabur dari Ruang Isolasi
• Bukan Virus Corona, Ini Penyakit Paling Mematikan di Indonesia, 3 Besar Kasus Tertinggi di Dunia
"Tersangka belajar otodidak, dia belajar melihat dari internet dan buku-buku yang dia pelajari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Menurut keterangan polisi, pelaku telah beraksi sejak tahun 2014. Awalnya, pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.
Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.

ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta. Nantinya, apabila uang tebusan sudah dibayar, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.
Namun, bila tidak dibayar, pelaku akan menghapus data atau menutup akses ke situs tersebut. Selain itu, menurut keterangan polisi, pelaku juga membuka layanan untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp 3-5 juta.
Argo menuturkan, motif pelaku adalah ekonomi. Dari hasil keuntungan yang diraup, pelaku menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.
• Update Harga Sepeda Gunung Juli 2020, Ada Agathos, Pasific, United,Exotic,Aviator, hingga Polygon
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 8 Juli 2020, Aries Hindari Perkataan Mubazir, Taurus Stop Cuek
• Tak Berdaya Hadapi Todongan Senjata Api, Pasutri Ini Relakan Motor dan Laptop Digasak Perampok
Tersangka ADC diketahui tidak memiliki pekerjaan selain meretas. Argo menambahkan, keuntungan yang didapat juga digunakan untuk foya-foya.
"Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
"Terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan katanya," sambung dia.
Berdasarkan catatan polisi, situs yang telah diretas pelaku antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.
Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika.
Polisi pun masih mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.
• Lolos dari Percobaan Pemerkosaan, Ternyata Emak-emak Ini Hanya Gunakan Kalimat Sederhana Ini!
• Dibandrol Belasan Juta, Ini Kelebihan Masker Canggih CleanSpace Halo Dibanding Masker Biasa
• Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri pakai Gagang Cangkul dari Pagi hingga Malam
Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta Belajar Otodidak, Peras Korban Rp 2-5 Juta"