Belajar Dari Internet Pria Ini Retas 1.309 Situs, Buka Jasa Peretasan Dengan Imbalan RP 5 Juta

Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri) dan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol (kiri) menunjukkan barang bukti rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika.

Polisi pun masih mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.

Lolos dari Percobaan Pemerkosaan, Ternyata Emak-emak Ini Hanya Gunakan Kalimat Sederhana Ini!

Dibandrol Belasan Juta, Ini Kelebihan Masker Canggih CleanSpace Halo Dibanding Masker Biasa

Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri pakai Gagang Cangkul dari Pagi hingga Malam

Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta Belajar Otodidak, Peras Korban Rp 2-5 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved