Belajar Dari Internet Pria Ini Retas 1.309 Situs, Buka Jasa Peretasan Dengan Imbalan RP 5 Juta

Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri) dan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol (kiri) menunjukkan barang bukti rilis pengungkapan kasus peretasan situs lembaga negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM – Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

 Tersangka mengaku telah meretas total 1.309 situs.

 “Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).

Tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) disebutkan belajar meretas secara otodidak.

Tersangka yang sejauh ini telah meretas sebanyak 1.309 situs tersebut ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

Ular Sebesar Tiang Listrik Lilit Bocah 13 Tahun Hingga Tewas, Warga Hanya Menonton Tanpa Menolong

Kangen Istri yang Hamil Tua, Pasien Covid-19 di Sumenep Kabur dari Ruang Isolasi

Bukan Virus Corona, Ini Penyakit Paling Mematikan di Indonesia, 3 Besar Kasus Tertinggi di Dunia

"Tersangka belajar otodidak, dia belajar melihat dari internet dan buku-buku yang dia pelajari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Menurut keterangan polisi, pelaku telah beraksi sejak tahun 2014. Awalnya, pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.

ILUSTRASI Situs Kemendagri Kembali Diretas 'Your Files is Mine'
ILUSTRASI Situs Kemendagri Kembali Diretas 'Your Files is Mine' (Capture)

ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta. Nantinya, apabila uang tebusan sudah dibayar, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.

Namun, bila tidak dibayar, pelaku akan menghapus data atau menutup akses ke situs tersebut. Selain itu, menurut keterangan polisi, pelaku juga membuka layanan untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp 3-5 juta.

Argo menuturkan, motif pelaku adalah ekonomi. Dari hasil keuntungan yang diraup, pelaku menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.

Update Harga Sepeda Gunung Juli 2020, Ada Agathos, Pasific, United,Exotic,Aviator, hingga Polygon

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 8 Juli 2020, Aries Hindari Perkataan Mubazir, Taurus Stop Cuek

Tak Berdaya Hadapi Todongan Senjata Api, Pasutri Ini Relakan Motor dan Laptop Digasak Perampok

Tersangka ADC diketahui tidak memiliki pekerjaan selain meretas. Argo menambahkan, keuntungan yang didapat juga digunakan untuk foya-foya.

"Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.

"Terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan katanya," sambung dia.

 Berdasarkan catatan polisi, situs yang telah diretas pelaku antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved