Sosok Vina Karyawan Bank yang Bawa Kabur Uang Nasabah Miliaran, Modusnya Titip Nabung atau Deposito

Uang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja. Uang sebanyak itu tentu buka

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi rupiah 

“Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini. Dia janji memberikan sepeda motor N-Max kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," ujar Yakob, salah seorang nasabah.

Tidak hanya hadiah N-Max, ia juga dijanjikan akan mendapatkan bunga deposito sebesar 7 persen.

Petaka, Pria Ini Akhiri Hidup Akibat Stres Ponsel yang Baru Dibeli Dibanting Anaknya

Klasemen Liga Inggris Terbaru Makin Panas di 5 Besar, Man City Bakal Kena Kudeta

"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita,” ujar Yakob.

“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.

Nasabah lainnya yang menjadi korban Vina adalah Masri Samad (57), abdi negara yang juga pengusaha kebun sawit.

Masri bahkan telah secara resmi melaporkan Vina ke polisi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Abdya.

"Iya benar, kita bersama klien kita Pak Masri Samad sudah melaporkan RS oknum karyawati bank itu ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.

Erisman mengatakan, kliennya resmi melaporkan Vina ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra.

"Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.

RS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.

YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour.

Rajin Minum Madu Campur Teh Hangat Jadi Penyebab Pasien Corona Cepat Sembuh

Intel Densus 88 Pantau Gerak Gerik Wanita di Semarang Sebelum Penyergapan, Korek-korek Dulu

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.

Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved