Berita Nasional
Simak, Begini Cara Bisa Mendapatkan Invoice Tagihan Listrik PLN Setiap Bulannya
Pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.
TRIBUNJAMBI.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan penerbitan invoice tagihan listrik selalu dilakukan setiap bulannya.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi bilang bagi pelanggan yang hendak menerima invoice tagihan listrik dapat melakukan pendaftaran dengan tata cara sebagai berikut.
Pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.
• Meski Diberlakukannya New Normal, PO Ratu Intan Masih Merumahkan Armada dan Karyawannya
• Pemerintah Kota Jambi Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
• Seleksi PPDB Secara Online Diumumkan Hari Ini, Disdik Provinsi Jambi Masih akan Verifikasi Faktual
Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.
“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen" ujar Agung dalam keterangan resmi, Senin (6/7).
Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.
Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.
• Pelaksanaan PPDB MTs di Kota Jambi Lancar, Ini Kata Kepala Kementerian Agama Kota Jambi
• Jadwal Liga inggris Malam Ini, 6 Juli 2020 Dini Hari, Ada Laga Tottenham vs Everton, Prediksi Pemain
• Sebanyak 36 Tahanan Jaksa dan Polres Muarojambi Dirapid Test Sebelum Dikirim ke Lapas
Adapun, invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan, yang berisi informasi tentang :
1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal
2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh
3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto
4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan
5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto
6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan
7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
8. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya
9. Pajak Penambahan Nilai
• Penggunaan Alat Kontrasepsi di Muarojambi Masih Didominasi Suntik dan Pil
• Meski Jam Operasional Belum Normal, Kafe-kafe di Kota Jambi Sudah Beroperasi
• Rencana Sekolah Tatap Muka di Kerinci, Disdik Tunggu Petunjuk dari Pemkab
• BREAKING NEWS Pertama Kali di Provinsi Jambi, Pasien Covid-19 Asal Kerinci Meninggal Dunia
• Sebanyak 36 Tahanan Jaksa dan Polres Muarojambi Dirapid Test Sebelum Dikirim ke Lapas
Artikel Ini Telah Tayang di KONTAN.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: