Pasien Corona Jambi Meninggal
Sebanyak 36 Tahanan Jaksa dan Polres Muarojambi Dirapid Test Sebelum Dikirim ke Lapas
Ia juga mengatakan kegiatan yang dilakukan guna mengecek seluruh tahanan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 sebelum dibawa ke lapas masing-masing
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas), sejumlah tahanan di Polres Muarojambi dirapid test.
Dari jumlah tahanan tersebut terdapat 36 orang tahanan Jaksa dan tahanan Napi Polres Muarojambi akan dikirim ke lapas anak, lapas narkoba dan Lapas Jambi yang dilakukan rapid test.
Kapolres Muarojambi melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, kegiatan berlangsung di Mapolres Muarojambi, Senin (6/7/2020).
• BREAKING NEWS Pertama Kali di Provinsi Jambi, Pasien Covid-19 Asal Kerinci Meninggal Dunia
• Rencana Sekolah Tatap Muka di Kerinci, Disdik Tunggu Petunjuk dari Pemkab
• Meski Jam Operasional Belum Normal, Kafe-kafe di Kota Jambi Sudah Beroperasi
"Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas, Kasat Tahti, Kasi Pidum Muarojambi, Analis Penuntutan Kejaksaan, Staf Kejaksaaan, dan Pengawal tahanan Kejaksaan," jelasnya.
Ia juga mengatakan kegiatan yang dilakukan guna mengecek seluruh tahanan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 sebelum dibawa ke lapas masing-masing.
"Dari 36 tahanan tersebut merupakan tahanan Jaksa dan tahanan napi, dari hasil rapid test tersebut semuanya negatif, untuk itu mereka sudah bisa dibawa ke (LP)," tuturnya.