Pilkada di Jambi
Menanti Kepastian Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Apa Yang Didapat, Siapa Yang Dapat?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang rencananya pemungutan suara ditetapkan pada 9 Desember, akan juga digelar di Provinsi Jambi.
Kini, pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur tersebut tinggal menunggu hasil lobi politik mereka. Yaitu, Surat Keputusan (SK) rekomendasi mengusung bakal calon. Harap-harap cemas, pasti.

Semua pasangan boleh berharap dan mengklaim partai-partai politik tersebut akan mengusung mereka. Namun, kepastian yang mereka klaim tentu saja ditunjukkan dengan adanya surat resmi dari partai-partai tersebut.
Politik yang bisa berubah dengan cepat, bisa saja merubah prediksi pengamat. Klaim-klaim itu sah-sah saja. Sebab, eskalasi politik (perkembangan masalah politik secara cepat dan dinamis) bisa saja terjadi setiap saat.
• Kisah Pilu - 10 Tahun Ayah Bejat Tega Memperkosa Putrinya hingga Dibongkar sang Istri
• Rahasia Besar Istri Terungkap Lewat Kondom, Suami Curiga setiap Kali Bercinta hingga Lakukan Ini!
Contoh saja Pilkada Kerinci 2018 lalu. walau sudah punya surat dari partai pengusung, namun surat rekomendasi partai bisa berubah cepat. Ada satu pasangan sudah memegang surat resmi satu partai (sebut saja partai G) Tiba saat pendaftaran di KPU, pasangan lain yang punya surat baru partai G, dan pasangan lain inilah yang berhak untuk mendaftar.
Itu artinya, ketika sudah resmi bakal pasangan calon mendaftar di KPU, itulah partai-partai pengusung bakal calon kepala daerah tersebut. Kita tunggu saja ya..?
Rahimin, MIKom
(Magister Ilmu Komunikasi, UMB Jakarta, Konsentrasi Komunikasi Politik dan Media)