Zuraida 5 Kali Hubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Hakim Jamaluddin, Kini Divonis Mati
Zuraida Hanum ternyata sempat berhubungan intim dengan Jefri Pratama yang juga eksekutor pembunuhan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada beberapa fakta terungkap sebelum Zuraida Hanum membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.
Zuraida Hanum ternyata sempat berhubungan intim dengan Jefri Pratama yang juga eksekutor pembunuhan.
Fakta inilah yang jadi petimbangan Majelis hakim untuk jatuhkan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum.
Ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum, Imanuel Tarigan sang majelis hakim bahkan sampai menangis.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan, sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan ( pembunuhan)," tutur Imanuel Tarigan, Rabu (1/7/2020).
• Beri Sambutan di HUT Bhayangkara, Jenderal Idham Azis: Saya kan Agak-agak Goblok Jadi Kapolri
• Istri Hakim Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida, Selingkuh hingga Tak Manusiawi
• Fakta Ariel Tatum Soal Jadi Simpanan Om-om hingga Ditawari Main Cinta Sesaat oleh Hidung Belang
Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.
Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim dengan Jefri Pratama.
Bahkan, mereka pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil. "Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/5/2020).
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama. "Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.
"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," cecar Erintuah lagi.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.
Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.
• Malangnya Nasib Via Vallen, Sedih Mobilnya Terbakar, Inul Daratista: Ojo Nangis, Aku Ikut Prihatin
• Galih Mendekam di Penjara Barbie Malah Ingin Cerai, Ngakunya Kesepian dan Sudah Punya Pasangan Baru
• Viral Ibu Marahi Anaknya karena Lebih Senang Merajut, Psikolog Sebut Itu Bisa Buat Trauma
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.
Sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.