Zuraida 5 Kali Hubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Hakim Jamaluddin, Kini Divonis Mati

Zuraida Hanum ternyata sempat berhubungan intim dengan Jefri Pratama yang juga eksekutor pembunuhan.

Editor: Rahimin
Tribunmedan
Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. 

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Reaksi Anak Jamaluddin yang menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.

Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga. Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari. "Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Zuraida Melawan Usai Divonis Mati Karena Bunuh Hakim, Ajukan Banding, Nilai Putusan Melanggar HAM

Soal Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri, Kemenkeu MINTA MAAF: Lagi Fokus Covid-19

Minta Hadirkan Menkes Terawan ke Najwa Shihab, M Qodari: Kalau Tjahjo Kumolo Enggak Bakal Diganti!

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny. Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Dalam rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli barang-barang untuk digunakan dalam pembunuhan. Terungkap Zuraida menjanjikan Rp 100 juta untuk biaya umroh setelah pembunuhan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Dalam rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli barang-barang untuk digunakan dalam pembunuhan. Terungkap Zuraida menjanjikan Rp 100 juta untuk biaya umroh setelah pembunuhan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) (kompas.com)

Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut. Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.

Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu. "Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut Rafika sambil memeluk Kenny.

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut Rafika. Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. "Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

6 hal penyebab Zuraida Hanum divonis hukuman mati

Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved