Niat Antar Sabu untuk Kakak di Lapas, Pelajar di Merangin Diamankan Petugas
Petugas Lapas Klas IIB Bangko Provinsi Jambi berhasil mengamankan pelaku penyeludupan narkotika kedalam lapas.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Petugas Lapas Klas IIB Bangko Provinsi Jambi berhasil mengamankan pelaku penyeludupan narkotika kedalam lapas.
Narkotika jenis Sabu itu didapat oleh petugas lapas dari tangan seorang pelajar berinisial DTS (17) warga Kelurahan Permatang Kandis. Barang haram itu dibawa oleh pelaku untuk seorang warga binaan berinisial Supriyadi.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 15.35 wib. Saat itu datang dua orang yang mengantarkan paket untuk tahanan atas nama Supriyadi.
Saat memasuki lapas, barang bawaan berupa charger Hp dan sebuah pepsodet langsung diperiksa oleh petugas lapas, merasa curiga petugaspun memeriksa secara teliti dan ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam charger Hp (cas kodok).
• Dua Remaja di Bangko Ditangkap Saat Antar Narkoba ke Lapas, Petugas Temukan Charger Hp Berisi Sabu
• VIDEO Sindikat Pengedar Uang Palsu di Tanjabbar Terbongkar Setelah Pelaku Pijat di Hotel
Belum puas dengan temuan tersebut, petugas kembali memeriksa sebuah pasta gigi dan kembali menemukan sebuah pirek untuk menghisap sabu.
Setelah ditimbang, barang haram itu seberat 1,61 gram. Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Klas IIB Bangko, Bejo.
"Pelaku dua orang, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Bejo.
Usai diamankan, pihaknya langsung menghubungi anggota Satres Narkoba Polres Merangin untuk diambil tindakan hukumnya.
Kapolres Merangin AKBP M Luthfi ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima dua orang dari LP Bangko dengan tuduhan ingin menyuplai narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, dari dua orang remaja tersebut, pihaknya menetapkan DTS sebagai tersangka, sementara teman wanitanya LM hanya sebagai saksi, sebab dalam keterangan mereka, LM hanya menemani saja dan tidak tahu menahu terkait barang haram itu.
Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Merangin, Sabu yang didatangkan dari Kabupaten Kerinci. Barang itu diberikan oleh seseorang untuk kemudian diantarkan kepada kakaknya yang bernama Supriyadi tersebut.
"DTS diperintah Supriyadi untuk mengantar sabu itu. Sementara yang wanita hanya menemani saja," kata Kapolres. (*)