Gagal Mediasi, Kasus Pemecatan 25 Security Perusahaan di Sarolangun Akan Berlanjut ke PHI

Mediasi menemui jalan buntu, permasalahan pemecatan masal 25 security perusahaan akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Mediasi pihak perusahaan mengenai PHK karyawan menemui jalan buntu. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sarolangun mengeluarkan anjuran untuk melanjutkan permasalahan pemecatan masal 25 security perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal ini dilakukan setelah mediasi soal pemecatan para karyawan di perusahaan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) Sarolangun kembali menemukan jalan buntu.

Selanjutnya pihak mediator mengeluarkan anjuran kepada para pekerja dan pihak perusahaan untuk melanjutkan permasalahan ini ke meja hukum, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Diketahui, para pekerja yang di PHK sebanyak 25 orang dengan alasan perusahan melakukan efisiensi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi, Nopri melalui Kabid Hubungan Industrial Bustanil Arifin mengatakan tahapan mediasi terakhir sudah selesai dan tidak menemukan kesepakatan tentang nominal pesangon sesuai undang-undang.

Warga Dua Desa di Sungai Penuh Kembali Bentrok, Warga Kerinci Ikut Geger

Dua Remaja di Bangko Ditangkap Saat Antar Narkoba ke Lapas, Petugas Temukan Charger Hp Berisi Sabu

Banyak Serangan Hewan Liar di Tanjab Timur, Gara-garanya Warga Usil Ganggu Anjing Kawin

Para pihak sepakat menerima anjuran dari mediator secara tertulis tentang nominal pesangon.

Para pihak berhak menjawab anjuran dari mediator paling lama 10 hari kepada disnaker secara tertulis.

"Apabila dalam jawaban keduanya sepakat, dengan anjuran itu selesai, kita bikin kesepakatan bersama. Apabila salah satu tidak sepakat maka silahkan melanjutkan PHI Jambi," katanya, Kamis(2/7).

"Yang tidak setuju nanti gugat ke pegadilan prosesnyo di pengadilan, hakim yang memutuskan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa permasalahan ini sampai ke meja Sekretatis Daerah (Sekda). Hingga pihaknya bersama disnaker memberi penjelasan namun tidak ada perubahan.

"Tidak ada titik temu juga di situ perusahaan tetap bertahan dengan angka sebelumnya. Perusahaan tidak memberikan pesangon yang sesuai dengan aturan undang-undang," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemecatan mereka karena alasan efisiensi dari perushaan. Jika dilihat berdasarkan efisiensi tersebut dan melihat UU No 13 Tahun 2003, Pasal 164 ayat 3 menjelaskan perusahaan harus membayar dua kali ketentuan.

"Selisihnya sangat jauh, intinya mediasi tidak ada titik temu tentang besaran pesangon," ujarnya. (Yan)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved