John Kei Ditangkap
7 Kali Letusan Senjata Api Saat Kelompok John Kei Serang Nus Kei, Polisi Selidiki Kepemilikan Senpi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei
TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
Satu yang masih didalami adalah kepemilikan barang bukti senjata api berbagai jenis yang digunakan dalam penyerangan kelompok John Kei tersebut.
John Kei dan puluhan anak buahnya sendiri sudah ditangkap, dan kini diamankan di sel Polda Metro Jaya.
Penyidik masih mendalami kepemilikan barang bukti senjata api berbagai jenis yang digunakan dalam penyerangan.
• Kasus Covid-19 di Surabaya Makin Tinggi, Perantau Sulit Mendapatkan Fasilitias Pelayanan Kesehatan
• 4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Rp 1,4 Juta Sudah Beredar di Kuala Tungkal, Ratusan Juta Disita
• Beri Sambutan di HUT Bhayangkara, Jenderal Idham Azis: Saya kan Agak-agak Goblok Jadi Kapolri
"Iya untuk kita masih melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Pada aksi penyerangan tersebut, kelompok John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali yang salah satunya melukai pengendara ojek online (ojol) di bagian kaki.
Tubagus tak menampik kalau ada satu senjata yang hanya dapat diisi untuk enam peluru.

Namun, kata Tubagus, tidak menutup kemungkinan kelompok John Kei kembali mengisi peluru dalam melepaskan tembakan.
"Bunyi tidak tembakan tidak menjadi salah satu tolak ukur, bisa saja diisi kembali. Satu silinder ada yang 5 (peluru) ada yang 6, taruhlah yang 6. Kemudian ada 7 misalnya, tidak menutup kemungkinan itu diisi kembali dan butuh waktu sangat singkat," ucapnya.
Adapun, penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dilatarbelakangi persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei.
• Niat Hotman Paris Ingin Tamara Bleszynski Jatuh Kepelukannya Gagal Karena Ini: Gue Naksir sama Lu!
• Galih Mendekam di Penjara Barbie Malah Ingin Cerai, Ngakunya Kesepian dan Sudah Punya Pasangan Baru
• Zuraida Melawan Usai Divonis Mati Karena Bunuh Hakim, Ajukan Banding, Nilai Putusan Melanggar HAM
Penyerangan di perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020) menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan. Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata Api yang Digunakan Kelompok John Kei untuk Serang Nus Kei
• Soal Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri, Kemenkeu MINTA MAAF: Lagi Fokus Covid-19
• Misteri Orang Tua Nella Kharisma dan Via Vallen Berdarah Campuran, Ternyata Ini Pekerjaan Mereka
• Setelah Bos Narkoba Jambi Telepon, Mahabi Perkosa Anak Teman lalu Bunuh Secara Sadis
• 1 Penumpang Pesawat Garuda Meninggal Dalam Perjalanan, Pramugari Dkk Langsung Diisolasi