Sepanjang Pandemi Covid-19, Muncul 1.355 Janda Baru di Bandung Penyebabnya Ekonomi sampai KDRT
Selama pandemi Covid-19, jumlah janda di Bandung juga meningkat, ternyata ini penyebabnya.
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Selama pandemi Covid-19, jumlah janda di Bandung juga meningkat, ternyata ini penyebabnya.
Selama pandemi virus corona di Kota Bandung ada sebanyak 1.355 perempuan menjadi janda baru.
Kasus tersebut adalah perkara perceraian yang udah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bandung.
• Covid-19 Belum Reda, Muncul Virus Baru dari Babi di China hingga Kekhawatiran Jadi Pandemi
• SEDANG TAYANG Liga Inggris Brighton Vs Manchester United, Cek Link Live Streaming di Sini
Sejak wabah Covid-19 dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020, tercatat ada 1.449 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung.
Ketua Pengadilan Agama Bandung, Acep Saifuddin mengatakan, rata-rata perceraian dipicu perselisihan atau percekcokan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.
"Macam-macam (penyebabnya), rata-rata berasal dari masalah ekonomi dan perselingkuhan. Jadi, memang yang paling banyak diajukan karena percekcokan itu," ujar Acep, saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2020).
• Dikabarkan Berada di indonesia, Ini Rekam Jejak Djoko Chandra Buronan Paling Dicari kejagung!
• Berawal dari Ketagihan Layanan Waria, Pria di Bangka Nekat Mencabuli Puluhan Bocah Laki-laki

Menurut Acep, pasangan yang mengajukan perceraian pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara (ASN).
Rata-rata usia pernikahannya pun beragam.
"Banyak dari ASN Kota Bandung juga, tapi kalau jumlahnya itu harus melihat data dulu, tidak bisa dikira-kira," ucapnya.
Dikatakan Acep, sebelum naik ke persidangan biasanya pengadilan agama akan menyiapkan mediator untuk memediasi pasangan yang ingin bercerai.
• UUS Kesal Ferdian Paleka Minta Bayaran sebagai Bintang Tamu,Nikita Mirzani ; Gue Bisa Memaklumi Sih
• Raih Kedudukan Terpuji dengan Mengerjakan Salat Tahajud, Begini Cara Mengerjakannya!
Namun, kebanyakan selalu gagal dimediasi dan berakhir dengan perceraian.
"Akan ada waktu untuk mediasi selama 30 hari sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan agama, kalau umpamanya mediasinya berhasil perkaranya dicabut," katanya.
"Rata-rata lebih banyak yang tidak berhasil ketika dimediasi, berarti mereka itu memang datang (ke pengadilan agama) sudah matang untuk bercerai, sedikit sekali yang dimediasi berhasil," tambahnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan agama Bandung, jumlah gugatan yang masuk per-bulannya yakni pada Maret sebanyak 433 gugatan, April 103 gugatan, Mei 207 gugatan dan Juni sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan. Angka Perceraian di Cianjur Juga Meningkat
Angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga meningkat drastis dalam sebulan terakhir.
Data di Pengadilan Agama Cianjur mencatat, jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang Juni sebanyak 788 perkara.
Sementara di bulan Mei ada 99 perkara.
Pejabat Humas PA Cianjur Asep menyebutkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, perkara cerai gugat cukup tinggi dibandingkan cerai talak.
“Istri yang menggugat cerai suami lebih dominan, lima kali lipat jumlahnya dari perkara yang masuk,” kata Pejabat Humas PA Cianjur Asep saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Disebutkan, secara akumulatif angka perceraian di Cianjur periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.049 perkara.

Terdiri dari cerai talak sebanyak 346 perkara dan cerai gugat 1.703 perkara.
“Ada peningkatan dibandingkan tahun lalu. Namun, jumlahnya tidak begitu jauh,” ujar dia.
Rupanya dalam Proses Perceraian Kasus perceraian meningkat saat new normal Menurut Asep, melonjaknya perkara perceraian bulan ini tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19.
Pasalnya, selama masa pandemi di bulan lalu dan sebelumnya, PA Cianjur melakukan pembatasan pelayanan.
“Ditambah di bulan kemarin ada Ramadhan, sehingga pelayanan perkara lebih dibatasi. Sehari dibatasi hanya 20 perkara,” katanya.
Karena itu, memasuki era new normal atau adaptasi kebiasaan baru saat ini, perkara yang masuk ke PA Cianjur mengalami lonjakan drastis.
“Sehari kita bisa melayani 50 perkara. Namun, tentunya tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. Jumlah orang yang ada di dalam ruang sidang dibatasi,” ungkapnya.
Pemicu perceraian: ekonomi dan perselingkuhan