Penemuan Baru Sabu Berwarna Hijau Diungkap Polisi, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Baru-baru ini sabu jenis baru berwarna hijau ditemukan dari hasil ungkap polisi di Surabaya yang meringkus indikat peredaran narkotika.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi/Darwin Sijabat
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Narkoba jenis sabu baru yang berwarna hijau diungkap polisi.

Baru-baru ini sabu jenis baru berwarna hijau ditemukan dari hasil ungkap polisi di Surabaya yang meringkus indikat peredaran narkotika.

Peredaran sabu jenis baru ini diungkap oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Raden Dwi Kennardi.

Barang bukti yang disita dari para pelaku totalnya 1,8 kg.

Sindikat ini diduga masih dikendalikan dari dalam Lapas di Jatim.

Dalam sindikat ini ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Barang bukti tersebut di antaranya 153, 50 gram sabu hijau, dan sisanya sabu warna putih

"Sabu hijau ini merupakan modus baru para pelaku untuk menarik minat para konsumen penyalahguna sabu. Untuk efeknya kata tersangka sama saja," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (30/6/2020) petang.

Ingat Istri yang Antarkan Suami Nikah Lagi Ini? Nengmas Istri Abah Cijeungjing Kini jadi Youtuber

5 Miliarder yang Kaya-raya Berkat Sawit, Perkebunan Terkonsentrasi di Sumatera dan Kalimantan

Viral Sekolah Dasar (SD) di Cihurip Dijual Seharga Rp 80 Juta oleh Kepsek, Genting Mulai Diambil

Terbongkarnya sondikat ini bermula dari penangkapan tersangka M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo, Gresik. 

Mereka memiliki sebuah safe house dan disergap di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, Jumat (12/6/2020).

"Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis LL," tambah Memo.

Hasil interogasi, keduanya mengaku bekerja di bawah kendali JN salah seorang perantara TB Napi di Lapas Jawa Timur.

Tak berhenti disitu, polisi bergerak dan mengamankan tersangka Setiawan Ari (35) di tempat tinggalnya kawasan Taman, Sidoarjo, Rabu (17/6/2020) petang. 

"Dari penangkapan itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid," lanjut Memo.

Setelah itu, polisi kembali bergerak menangkap tersangka JN alias Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved