Pilkada Serentak 2020
Pemerintah Cairkan Dana Rp 941 Miliar Untuk KPU Tiap Daerah Penyelenggara Pilkada Serentak
anggaran tambahan Pilkada 2020 telah disalurkan Kementerian Keuangan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang diselenggarakan 9 Desember 2020 ini, bakal terlaksana.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran untuk pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
DPR pun sudah menyetujui permintaan tambahan yang diajukan KPU RI dan Bawaslu tersebut.
Sementara, anggaran tambahan Pilkada 2020 telah disalurkan Kementerian Keuangan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020.
• Hadapi Ancaman Karhutla, Covid-19 hingga Pilkada Serentak, Kapolda Minta Dukungan Warga Jambi
• Pemerintah Keluarkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Aturannya
• Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bukan Menguntungkan Tapi Ujian Berat Bagi Petahana
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, untuk tahap pertama, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 941 miliar.
"Sudah (cair), untuk KPU realisasi tahap pertama sebesar lebih kurang Rp 941 miliar," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Raka mengatakan, anggaran tambahan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN). Oleh pemerintah pusat, dana tak ditransfer ke KPU RI, tetapi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
"Anggaran dialokasikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujar Raka.
Adapun tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Terbaru 2020, Ada Video Didi Kempot dan Via Vallen Spesial Koplo
• Daftar Kapolri dari Masa ke Masa sejak 1946, dari Jabatan Komjen hingga Jenderal Polisi
• Lagi Rayakan HUT Bhayangkara Polres Tanjabbar Digeruduk Puluhan Warga, Kapolres Diminta Jadi Bupati
Terdapat sejumlah tahapan pilkada yang membutuhkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
"Pada prinsipnya untuk pengadaan alat perlindungan diri atau APD dan penerapan protokol kesehatan," kata Raka.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
Sebelum Covid-19 menjadi pandemi, KPU bersama pemerintah daerah di 270 wilayah telah menyepakati besaran anggaran Pilkada 2020 sebanyak Rp 9,9 triliun. Dana ini di luar anggaran Bawaslu.
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan kepala BNPB/kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
• Sifat Buruk Engku Emran Ini Sempat Dikeluhkan Laudya Cynthia Bella, Kini Ngotot Bercerai: Parah Sih!
• Catat Ini Kuota PPDB Tanjabtim Tahun Ini, Lengkap Mulai Jalur Zonasi hingga Prestasi
• Katalog Promo Indomaret Terbaru Mingguan 1-7 Juli 2020, Ada Diskon untuk Susu dan Produk Kecantikan
