Gara-gara Tersulut Emosi Arif Lempar Putri dengan Batu Gilingan, di Pengadilan Ia Divonis 1,6 Tahun
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari yang dituntut jaksa Kejari Jambi yakni delapan bulan penjara.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zulhen Arif alias Arif Nyamuk divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pengancaman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari yang dituntut jaksa Kejari Jambi yakni delapan bulan penjara.
Amar putusan ini dibacakan hakim Yandri Roni selaku ketua majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (30/6/2020) kemarin.
• Pandemi Covid-19, BPOM Jambi Lakukan Pengawasan Terbatas Bahkan Sampai Daring
• Pameran Cuci Gudang Informa di WTC Batanghari, Diskon Hingga 70 Persen
• Fakta Sosok Surya Atmaja, Pria yang Undang Rhoma Irama di Acara Khitanan & Buat Bupati Bogor Murka
Dalam putusannya, majelis hakim nemilai hal yang memberatkan karna terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan perbuatan terdakwa menakutkan masyarakat," kata Hakim Yandri Roni.
Terdakwa Arif Nyamuk di vonis bersalah sebagai mana dalam dakwaan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ia ditangkap pada Maret 2020 kemarin.
Berawal saat saksi Putri disuruh oleh terdakwa memindahkan sepeda motor milik pamannya yang baru selesai dipakai.
Namun terdakwa tersinggung dan tersulut emosi saat mendengar jabawab bantahan Putri yang tak lain masih keluarganya.
Terdakwa masuk kerumah dan mengambil batu gilingan dan melemparkannya kearah saksi Putri. Beruntung benda keras itu tidak mengenainya.
Ilham, saksi yang melihat kejadian kemudian berusaha melerai. Namun terdakwa justru kian tersulut emosi dan mengambil parang lalau melemparkannya ke saksi Ilham.
Saksi kemudian kabur, karna masih tersulut emosi terdakwa justru mendatangi kediaman Ilham dengan parang dan mengayunkan benda tajam itu ke diding rumah.
Atas kejadian itu, pihak keluarga yang merasa khawatir lantas melaporkan kejadian pengancaman itu ke pihak kepolisian.