Berita Sarolangun

Tak Sesuai Tata Ruang Daerah, Perda Terkait Sarang Burung Walet di Sarolangun Dicabut

Para pengusaha walet di Sarolangun memang tidak mempunyai izin. Hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan izin itu. Maka izin tidak...

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/wahyu
Kabid Perizinan BMPTSP Sarolangun, Fikri 

Sebab tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Sarolangun.

“Sampai saat ini belum ada dasar hukum atau regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan izin usaha sarang burung walet,” sebutnya.

Jika Pemkab Sarolangun akan melakukan pemetaan kawasan dan akan mengakomodir dalam rencana revisi RTRW Kabupaten Sarolangun 2020.

Stok Daging Ayam di Pasar Angso Duo Tersedia, Tapi Harganya Malah Naik

Fakta Terbaru Penculikan Siswi SMP, Dibawa Kabur Suami Orang, Ibu Korban Malah Cabut Laporan Polisi

“Saat ini RTRW dalam tahap proses persiapan penyusunan revisi Perda RTRW Nomor 02 tahun 2014,” tandasnya.

Jika saat ini revisi terkait Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) masih dalam tahap revisi dan menunggu tender.

Diperkirakan, revisi akan selesai pada pada akhir tahun 2020 ini dan perda akan dipakai kembali pada tahun 2021.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved