Berita Sarolangun

Tak Sesuai Tata Ruang Daerah, Perda Terkait Sarang Burung Walet di Sarolangun Dicabut

Para pengusaha walet di Sarolangun memang tidak mempunyai izin. Hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan izin itu. Maka izin tidak...

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/wahyu
Kabid Perizinan BMPTSP Sarolangun, Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pengusaha walet di Sarolangun rerata tidak mempunyai izin usaha. Baik itu izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

Para pengusaha walet di Sarolangun memang tidak mempunyai izin. Hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan izin itu. Maka izin tidak akan diterbitkan jika tidak ada perda tentang hal ini.

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BMPTSP) Sarolangun melalui Kabid Perizinan, Fikri menyampaikan jika memang perda terkait perizinan sarang burung walet memang pernah ada tetapi dicabut pada tahun 2014. Yang mana alasan dicabut itu dikarena tidak sesuai dengan tata ruang daerah.

Terlihat Makin Lengket, Mendadak Nella Kharisma Ucapkan Pesan I Love You Buat Dory Harsa, Pacaran?

Digaji Rp 170 Juta Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Malah Ngaku Lebih Enak Jadi Gubernur Jakarta

Pedagang yang Berjualan di Bahu Jalan Kawasan Pasar Talang Banjar Bakal Didenda Maksimal Rp 10 Juta

"Sampai saat ini mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perda dicabut pada 2014. Dengan alasan salah satunya tidak sesuai denga tata ruang daerah, makanya dicabut. Terkait izin harus diselaraskan dengan RTRW dan sekarang lagi di revisi. Mudah-mudahan kalo selesai RTRW kita tindak lanjuti diusaha waletnyo," katanya, Minggu (28/6/2020).

"Diprediksi revisi masih dalam proses oleh pihak konsultan dan masih belum tahu selesai kapan, karena masalah pandemi Covid-19," tambahnya.

Jika menurut aturan yang tertuang dalam perda Kabupaten Sarolangun nomor 14 tahun 2012 tentang pajak sarang burung walet yang sudah dicabut.

Jika penghasilan walet beromset senilai paling sedikit Rp 300 juta pertahun, wajib melakukan pembukuan.

Dan pengenaan tarif pajak penggunaan sarang walet adalah 10 persen dari nilai jual, dibayar secara penuh.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun Zaidan mengatakan dari data terakhir ada sekitar 20 titik usaha sarang walet.

Terkait pajak dan retribusi adalah hal yang beda, sesuai edaran mentri keuangan pihaknya melakukan pungutan dari hasil usahanya.

Walaupun tidak ada perda yang mengatur izin tetapi pihaknya tetap melakukan anjuran untuk membayar pajak.

Pihaknya akan kembali mengecek ke lapangan dengan menindak lanjuti kepada para pengusaha walet.

Yang mana para pengusaha itu nantinya akan diberikan formulir SKPD (Surat Penetapan Pajak Daerah).

"Disitulah dio agek setor ke daerah berdasarkan hasil usahanya," ujarnya.

Sedangkan diakui oleh Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri untuk izin usaha sarang burung walet belum memiliki izin karena tidak adanya regulasi atau aturan yang ditetapkan.

Kata wabup hal itu juga berkaitan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin usaha sarang burung walet telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tahun 2014.

Sebab tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Sarolangun.

“Sampai saat ini belum ada dasar hukum atau regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan izin usaha sarang burung walet,” sebutnya.

Jika Pemkab Sarolangun akan melakukan pemetaan kawasan dan akan mengakomodir dalam rencana revisi RTRW Kabupaten Sarolangun 2020.

Stok Daging Ayam di Pasar Angso Duo Tersedia, Tapi Harganya Malah Naik

Fakta Terbaru Penculikan Siswi SMP, Dibawa Kabur Suami Orang, Ibu Korban Malah Cabut Laporan Polisi

“Saat ini RTRW dalam tahap proses persiapan penyusunan revisi Perda RTRW Nomor 02 tahun 2014,” tandasnya.

Jika saat ini revisi terkait Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) masih dalam tahap revisi dan menunggu tender.

Diperkirakan, revisi akan selesai pada pada akhir tahun 2020 ini dan perda akan dipakai kembali pada tahun 2021.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved