Berita Nasional

Simak Persyaratan Wajib Penumpang Pada Penerbangan Lion Air Group, Lebih Sederhana dari Sebelumnya

Simak Persyaratan Wajib Penumpang Pada Penerbangan Lion Air Group, Lebih Sederhana dari Sebelumnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Gridstylo
Ilustrasi Pramugari Lion Air 

Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

Sedang Cari Mobil Bekas? Ini Deretan Merek Mobil Bekas yang Harganya Jatuh, Cek di Sini

Awet Sampai Isi Perut, Ini Jenis Dinosaurus 110 Juta Tahun Lalu, Ada Di Museum

Pilih Model Cincin yang Kamu Sukai dan Lihat Poyensi Tersembunyimu - Model 1 Pribadi yang Tulus

Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:

1.       Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau

2.       Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau

3.       Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.

Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Download Lagu MP3 Kompilasi Lagu Minang Terpopuler Sepanjang Masa Full Album Semua Enak Didengar

Remaja Cantik di Kota Jambi Open BO di Kamar Kos, Sekali Naik Rp 800 Ribu

26 Wilayah di Provinsi Jambi Masuk Dalam Kawasan Rawan Narkoba, Barang Dipasok dari Kota Jambi

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi, Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Daftar Harga Motor Bekas Honda Supra Rp 1,5 Jutaan, Honda CB150 Rp 11 Jutaan, Honda BeAt Rp 8 Jutaan

Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1.       Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2.       Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3.       Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4.       Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5.       Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved