Berita Nasional

Mau Tahu Tagihan Listrik Rumahmu Membengkak Atau Tidak, Cek Secara Online! Begini Caranya

Mau Tahu Tagihan Listrik Rumahmu Membengkak Atau Tidak, Cek Secara Online! Begini Caranya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @pln_id
Cara Cek Tagihan Listrik, Lewat Website, IOS, Andoid dan Email PLN 

Ketahui Cara Membayar Tagihan Listrik Tanpa Harus ke Kantor

Salah satu hal yang membuat banyak orang enggan untuk membayar listrik adalah mereka harus datang ke kantor PLN dan harus menunggu antrian dalam jangka waktu yang lama.

Apalagi di hari-hari tertentu, dimana jumlah pengunjung bisa sangat padat sehingga Anda harus berdesak-desakan. Untungnya saat ini ada beberapa macam cara yang dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik tanpa harus ke kantor PLN.

Yaitu:

1. Melalui E-Commerce

Beberapa situs online marketplace atau E-Commerce kini juga melayani pembayaran rekening listrik PLN.

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat dengan mudah membayar tagihan tanpa harus berdesak-desakan di kantor PLN.

Pertama-tama, Anda perlu login terlebih dahulu ke akun belanja. Setelah itu, buka opsi pembayaran rekening listrik yang tersedia pada laman E-Commerce tersebut.

Isi semua kolom yang tersedia, dan pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Jangan lupa untuk simpan bukti pembayaran baik-baik. Karena siapa tahu Anda akan membutuhkannya untuk langkah verifikasi.

2. Melalui M-Banking

Cara lain yang tak kalah praktis bagi Anda yang ingin membayar rekening listrik PLN adalah melalui M-Banking.

Untuk memanfaatkan layanan ini, Anda perlu terdaftar sebagai nasabah aktif dari bank-bank yang terdaftar, seperti bank BCA, BRI, BNI, atau Mandiri.

Setelah itu, pilihlah opsi Transfer atau Pembayaran Rekening Listrik. Ikuti langkah-langkah yang diminta, dan jangan lupa untuk memasukkan kombinasi nomor PIN yang tepat.

Pembayaran dengan M-Banking terbilang sangat praktis karena Anda dapat melakukannya kapanpun, bahkan di waktu tengah malam sekalipun.

3. Melalui E-Banking

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved