Wow, Pemerintah Ternyata Belum Bayar Utang ke PLN Sebesar Rp 48 Triliun
Pemerintah disebut belum membayar utang sebesar Rp 48 triliun ke perusahaan listrik itu.
"Iya (tak ada kenaikan tarif). Siapa bilang naikin tarif?," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (19/6).
Sayangnya, Arifin belum mau merinci seputar kebijakan yang bakal diambil oleh Kementerian ESDM atas polemik yang terjadi.
Ia memastikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan komunikasi dengan PT Perusahaan Listik Negara (PLN) soal tagihan listrik pelanggan.
Skema Angsuran
Untuk mengatasi lonjakan tarif listrik PLN secara tiba-tiba. Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan kebijakan sekama cicilan pembayaran listrik bagi pelangga yang jumlah tagihannya hingga di atas 20 persen pada Juni 2020.
• Zumi Zola Trending Topik Usai Digugat Cerai Istri, Netizen Mengaitkan dengan Ayu Dewi, Karma?
• Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12,157 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka
• Video Viral Melamar Kerja Pakai Resume Video TikTok, Ini Cerita Dibalik Pembuatannya
"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Zulkifli dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Langkah tersebut diambil oleh PLN, lanjut Zulkifli, agar pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.
"Meskipun skema ini membuat beban keunganan PLN bertambah, tetapi ini tetap kami lakukan untuk pelanggan," kata Zukifli.
Zulkifli mengatakan, sebelumnya PLN menerapkan pencatatan rata-rata meteran listrik tiga bulan terakhir, tetapi saat ini aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan kembali berjalan.
"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak," kata Zulkifli.
Hal tersebut, kata Zulkifli, karena pelanggan berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni.
"Karena itulah terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," ujar Zulkifli.
Selisih tersebut, menurut Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatat riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Tyo/KOMPAS/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut PLN Zulkifli Zaini Ungkap Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN