Wow, Pemerintah Ternyata Belum Bayar Utang ke PLN Sebesar Rp 48 Triliun
Pemerintah disebut belum membayar utang sebesar Rp 48 triliun ke perusahaan listrik itu.
Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
• Zumi Zola Trending Topik Usai Digugat Cerai Istri, Netizen Mengaitkan dengan Ayu Dewi, Karma?
• Selain 13 Perusahaan Investasi, Pejabat OJK Juga Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
• Istri Abu Rara, Penikam Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Hakim 9 Tahun Penjara
Berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via Whatsapp.
1. Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123 123
2. Ketik "Halo"
3. Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri
4 . Baca informasi yang muncul
5. Masukan ID pelanggan
6. Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)

7. Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.
Pelanggan yang tidak dapat mengirimkan angka stand dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 Juni 2020, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.
Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun tidak didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.
Sebelumnya, PLN menyatakan, bahwa salah satu alasan melonjaknya tagihan listik adalah skema perhitugan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Bantahan Menteri ESDM Soal Tarif Listik Naik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah kenaikan tarif listrik jadi penyebab melonjaknya tagihan pada Juni 2020.
Arifin menegaskan tak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah.
