Seorang Profesor di Universitas Jambi 'Dikadalin' 2 Siswa SMA, Ratusan Juta Raib, Begini Caranya
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang profesor di Universitas Jambi ditipu siswa SMA hingga kehilangan uang ratusan juta.
Profesor Dr Ir Nurhayati menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku kapok mengikuti lelang online.
Sosok Guru Besar Unja Profesor Nurhayati mengalami penipuan yang nilainya Rp 183 juta.
• Istri Abu Rara, Penikam Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Hakim 9 Tahun Penjara
• Zumi Zola Trending Topik Usai Digugat Cerai Istri, Netizen Mengaitkan dengan Ayu Dewi, Karma?
• Pengakuan PNS Bungo yang Selingkuh Lalu Ajukan Gugatan Cerai, Wahyu Beri Penjelasan
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/6/2020).
Dalam sidang, Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Jambi ini menjadi saksi korban atas terdakwa SR dan AD dalam kasus penipuan yang dialaminya.
Terungkap di persidangan, kedua terdakwa yang masih merusia pelajar SMA ini mengelabui korban melalui lelang online mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018.
Korban mengaku tergiur bonus yang ditawarkan potongan 10 persen dan bonus satu unit sepeda motor jika pembayaran lunas.
Kejadian itu dialami Nurhayati pada Januari 2019 lalu.
Untuk meyakinkan korban, salah seorang terdakwa mengaku sebagai kapolsek di sebuah wilayah hukum Polres Bungo.

Aksi kedua pelaku dilakukan dari Lapas Klas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Bahkan salah seorang terpidana yang kini beratatus terdakwa masih berstatus pelajar SMA.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 183 juta.
• Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12,157 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka
"Karena barang tidak kunjung datang akhirnya saya lapor ke polisi," kata Nurhayati.
Kronologi siswa SMA tipu profesor Unja
Pelaku yang memperdayai Nurhayati merupakan seorang terpidana berinisial SR yang masih berstatus pelajar SMA.
Terdakwa masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
SR melakukan penipuan itu bersama rekannya berinisial AD yang juga berstatus sebagai terpidana.
Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dari hotel prodeo Siborong-borong.
Dikutip dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Kejati Jambi, terdakwa I SR (Surya Ramadhan) bersama terdakwa II AD (Arifin Damanik) merupakan warga binaan Lapas Siborong-Borong yang berbeda blok bersekongkol untuk mendapatkan uang.
Menyamar jadi kapolsek
Pada Sabtu (26/1/2019) pukul 10.45 wib, SR menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-Muko, Kabupaten Bungo.
Terdakwa menawarkan agar profesor Nurhayati mengikuti lelang tertutup mobil Toyota Kijang Innova.
Terdakwa mengiming-imingi korban dengan potongan diskon 10 persen dan satu unit motor Scoopy bila membayar secara tunai.
• Mahasiswa di Bengkulu Cari Sambilan dengan Jual Pelajar & Mahasiswi ke Pria Hidung Belang di Medsos
Korban kemudian meminta nomor rekening untuk pembayaran.
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.
Pada 26 Januari 2019, Nurhayati mentransfer uang Rp 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali. Setoran pertama 20 juta, kedua 20 juta dan ketiga 17 juta.
Tambah kiriman uang
Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telepon agar kembali mengirim uang sehingga total jumlah mencapai 100 juta.
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.
Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak Rp 43 juta pada pukul 11.26 wib dan Rp 20 juta, pukul 11.27 WIB ditransfer lagi sebesar Rp 20 juta dan sekitar pukul 11.28.
Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.
Dan pada pukul 14.00 WIB, korban menelepon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain.
Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.
Ia kembali mentransfer sejumlah uang , yakni Rp 30 juta pada pukul 14.35 WIB, Rp 20 juta pada pukul 14.36 WIB, dan Rp 10 juta pada pukul 14.36 WIB.
• Pancingan Bripka Yosia Sukses, Kisah Bos Penjahat Terkecoh, Tapi Polwan Terjebak di Kamar Mandi
Setelah semua uang ditransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai Rp 6 juta atas bantuannya tersebut.
Sisa kiriman transfer lagi
Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.
Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 WIB.
Mobil tak kunjung tiba
Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
• Rhoma Irama Niat Konser Diwilayah Zona Merah Corona, Reaksi Bupati Bogor Ade Yasin: Mohon Bersabar!
Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.
Pada persidangan Selasa (23/6/2020) kemarin majelis hakim pun sempat terheran dengan aksi terdakwa yang ternyata masih pelajar itu bisa memperdayai korban.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.
Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi. (Dedy Nurdin)
Hakim terheran-heran
Kejadian ini membuat ketua majelis hakim yang diketuai Yandri Roni terheran-heran.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya hakim kepada terdakwa lewat aplikasi Zoom.
Terdakwa sendiri mengaku kapok pascakejadian.
• Sedang Kerja di Kantor, Warga Desa Koto Boyo Ditusuk, Camat Bathin XXIV: Korban Meninggal Dunia
• Pemilik 6 Zodiak Ini Punya Sifat Buruk - Aquarius Tergantung Suasana Hati, Scorpio Pendendam
"Semoga tidak terjadi lagi. Dan saya tidak duduk di meja sidang lagi jadi saksi seperti ini," kata Nurhayati.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Siborong-Borong karena masih menjalani masa hukuman dalam kasus pidana lainnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pidana dalam Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.