Seorang Profesor di Universitas Jambi 'Dikadalin' 2 Siswa SMA, Ratusan Juta Raib, Begini Caranya

"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Profesor Nurhayati, Guru Besar Unja. 

Hakim terheran-heran

Kejadian ini membuat ketua majelis hakim yang diketuai Yandri Roni terheran-heran.

"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya hakim kepada terdakwa lewat aplikasi Zoom.

Terdakwa sendiri mengaku kapok pascakejadian.

Sedang Kerja di Kantor, Warga Desa Koto Boyo Ditusuk, Camat Bathin XXIV: Korban Meninggal Dunia

Pemilik 6 Zodiak Ini Punya Sifat Buruk - Aquarius Tergantung Suasana Hati, Scorpio Pendendam

"Semoga tidak terjadi lagi. Dan saya tidak duduk di meja sidang lagi jadi saksi seperti ini," kata Nurhayati.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Siborong-Borong karena masih menjalani masa hukuman dalam kasus pidana lainnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pidana dalam Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved