Seorang Profesor di Universitas Jambi 'Dikadalin' 2 Siswa SMA, Ratusan Juta Raib, Begini Caranya
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Hakim terheran-heran
Kejadian ini membuat ketua majelis hakim yang diketuai Yandri Roni terheran-heran.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya hakim kepada terdakwa lewat aplikasi Zoom.
Terdakwa sendiri mengaku kapok pascakejadian.
• Sedang Kerja di Kantor, Warga Desa Koto Boyo Ditusuk, Camat Bathin XXIV: Korban Meninggal Dunia
• Pemilik 6 Zodiak Ini Punya Sifat Buruk - Aquarius Tergantung Suasana Hati, Scorpio Pendendam
"Semoga tidak terjadi lagi. Dan saya tidak duduk di meja sidang lagi jadi saksi seperti ini," kata Nurhayati.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Siborong-Borong karena masih menjalani masa hukuman dalam kasus pidana lainnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pidana dalam Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.