Seorang Profesor di Universitas Jambi 'Dikadalin' 2 Siswa SMA, Ratusan Juta Raib, Begini Caranya
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.
Dan pada pukul 14.00 WIB, korban menelepon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain.
Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.
Ia kembali mentransfer sejumlah uang , yakni Rp 30 juta pada pukul 14.35 WIB, Rp 20 juta pada pukul 14.36 WIB, dan Rp 10 juta pada pukul 14.36 WIB.
• Pancingan Bripka Yosia Sukses, Kisah Bos Penjahat Terkecoh, Tapi Polwan Terjebak di Kamar Mandi
Setelah semua uang ditransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai Rp 6 juta atas bantuannya tersebut.
Sisa kiriman transfer lagi
Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.
Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 WIB.
Mobil tak kunjung tiba
Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
• Rhoma Irama Niat Konser Diwilayah Zona Merah Corona, Reaksi Bupati Bogor Ade Yasin: Mohon Bersabar!
Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.
Pada persidangan Selasa (23/6/2020) kemarin majelis hakim pun sempat terheran dengan aksi terdakwa yang ternyata masih pelajar itu bisa memperdayai korban.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.
Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi. (Dedy Nurdin)