Profesor Universitas Jambi Ditipu Dua Pelajar SMA hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah
Sosok Guru Besar Unja Nurhayati telah mengalami penipuan yang nilainya ratusan juta rupiah yang dilakukan dua pelajar SMA
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Prof Dr Ir Nurhayati menyampaikan penyesalannya dan mengaku kapok mengikuti lelang online.
Sosok Guru Besar Unja Nurhayati telah mengalami penipuan yang nilainya ratusan juta rupiah.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/6/2020).
Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Jambi ini menjadi saksi korban atas terdakwa SR dan AD dalam kasus penipuan yang dialaminya.
• UPDATE Bertambah 521 Pasien, Total Hari Ini Positif Covid-19 Yang Sembuh 19.658 Orang
• Penyebab Zumi Zola Digugat Cerai Sherrin Tharia s/d Bisnis Online Sang Istri Makin Moncer
• Masih di Penjara, Zumi Zola Dikabarkan Digugat Cerai Sherrin Tharia, Unggahan Sang Istri Doakan Anak
Terungkap di persidangan, kedua terdakwa yang masih merusia pelajar SMA ini mengelabui korban melalui lelang online mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018.
Korban mengaku tergiur bonus yang ditawarkan potongan 10 persen dan bonus satu unit sepeda motor jika pembayaran lunas.
Kejadian itu dialami Nurhayati pada Januari 2019 lalu.
Untuk meyakinkan korban, salah seorang terdakwa mengaku sebagai kapolsek di sebuah wilayah hukum Polres Bungo.
• Bioskop Indonesia Kembali Beroperasi Lagi dengan Protokol New Normal, Simak Aturan Untuk ke Bioskop
Aksi kedua pelaku dilakukan dari Lapas Klas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Bahkan salah seorang terpidana yang kini beratatus terdakwa masih berstatus pelajar SMA.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 183 juta.
"Karena barang tidak kunjung datang akhirnya saya lapor ke polisi," kata Nurhayati.
Hakim terheran-heran
Kejadian ini membuat ketua majelis hakim Yandri Roni yang merupakan terheran-heran.
• Duh, Ternyata Puluhan PO Angkutan Umum di Sarolangun Tidak Memiliki Izin
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya hakim kepada terdakwa lewat aplikasi Zoom.