Pilkada Serentak 2024 Bakal Ditiadakan Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban KPU dan DPR

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ini mundur dari jadwal semula. Yakni September 2020, karena Pandemi Covid-19.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA
Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). 

Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022. Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.

"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada Pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan itu nanti di 2027," jelas Saan.

Saan mengatakan bahwa kemungkinan aturan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Pemilu Namun demikian, hal itu baru menjadi wacana yang baru akan dibahas. "Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved