Pilkada Serentak 2024 Bakal Ditiadakan Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban KPU dan DPR
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ini mundur dari jadwal semula. Yakni September 2020, karena Pandemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini digelar pada 9 Desember 2020.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ini mundur dari jadwal semula. Yakni September 2020, karena Pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah dan pihak-pihak terkait sepakat pemungutan suara digelar 9 Desember 2020.
Namun, ada wacana Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi 2027.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada kemungkinan pilkada serentak yang semula akan digelar di 2024 diundur menjadi 2027.
• Nella Kharisma Ancaman Minta Pulang ke Kediri, Kala Insiden di Mobil Dory Harsa Saat Liburan Bareng
• Bilang Isu PKI Hanya Dibuat Kadrun, Arief Poyuono Tak Mau Hadiri Sidang Majelis Kehormatan Gerindra
• Terlibat Kasus Suap, Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Wacana ini, menurut Ilham, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. "Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020).
Ilham menyebut bahwa pengunduran keserentakkan pilkada bukan diusulkan oleh KPU.
Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang. "
Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa yang akan dimundurkan pelaksanaannya hanyalah keserentakan pilkada.
Hal ini dipastikan tak berpengaruh pada pelaksanaan pilpres ataupun pileg.
Pilpres dan pileg tetap akan digelar pada 2024 mendatang. "Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," kata Saan saat dihubungi, Selasa.
Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Seperti diketahui, selama ini pilkada tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI
Sampai dengan saat ini, pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018. Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.