Ingin Jadi Anggota TNI, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Yang Akan Diterima, Hingga Puluhan Juta
Menjaga kedaulatan rakyat denga menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

• Pakai Kain Tipis Tembus Pandang, Goyangan Luna Maya di Pinggir Pantai Disorot, Tubuhnya Terlihat!
• Pengakuan Nikita Mirzani Sebut Vicky Nitinegoro Tak Jago di Ranjang, Roy Ricardo Kaget: Beneran!
Tunjangan Kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran Tunjangan TNI ini berlaku sama di 3 matra.
Untuk formula besaran Tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar Tunjangan kinerja prajurit TNI:
KASAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000