Berita Tanjabtim
Hewan Ternak 'Jalan-jalan' di Jalan Lintas, Lurah: Saat Ini Warga Sudah Mulai Sadar
Tidak jarang ternak tersebut menimbulkan kotoran. Selain itu, ternak melintas di sekitar jalan raya juga dapat membahayakan pengendara yang melintas.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Istimewa
Satpol PP Tanjabtim saat menghalau hewan ternak di Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Hewan ternak yang berkeliaran akan kita amankan dan akan dititipkan di Dinas Peternakan," sebutnya
Bagi hewan ternak yang dinamakan, bila ingin diambil oleh pemiliknya harus menebus dengan denda yang sudah ditetapkan.
Untuk kambing harus ditebus dengan denda 200 ribu, sapi sebesar 1 juta, dan dikenakan dengan biaya pemeliharaan. Karena sewaktu dititipkan di Dinas Peternakan, hewan tersebut diberikan oleh petugas di sana. (Abdullah Usman)
• Begini Suasana Makam Korban Pembacokan Anak Buah John Kei, Dimakamkan Senin Sore
• Daftar Pimpinan & Eks DPRD Provinsi Jambi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap yang Seret Zumi Zola