3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan
KONDISI Mantan Ketua DPR Provinsi Jambi yang Ditahan KPK Sejak Sore, Ternyata Seperti Ini
Penahanan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dilakukan penyidik sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama dua mantan pimpinan lainnya sore ini (23/6/2020).
Penahanan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dilakukan penyidik sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung merah putih.
Penasihat hukum Cornelis Buston (CB), Heri Najib membenarkan kabar penahanan kliennya itu saat dikonfirmasi awak media.
• Anggaran Perjalanan Haji dari Pemprov Jambi Sebesar Rp 17 Miliar Batal
• Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Tebo Diringkus Tim Sultan
• KABAR BAIK! Pemerintah Telah Umumkan Bakal Segera Menggelar Seleksi SKB CPNS 2019 Agustus-Oktober
"Semua ditahan, sejak hari ini okeh penyidik," katanya kepada awak media lewat pesan WhatsApp.
Bagaimana kondisi Cornelis Buston saat ditahan?
Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, CB dalam kondisi sehat.
Seperti diketahui Cornelis Buston sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi lainnya priode 2014-2019 dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.
Cornelis saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Jambi.
Selain ketiganya, KPK juga berencana akan memanggil tiga tersangka lainnya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Yakni Cek Man, Parlagutan dan Tadjudin Hasan. Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK sebelumnya merilis jika ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (30/6/2020) pekan depan.