Pilkada Serentak 2020
Pasien Covid-19 Tetap Diberi Hak Pilih di Pilkada Serentak 2020, Begini Cara Pemberian Suaranya
Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan 9 Desember 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan 9 Desember 2020.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada, membuat peraturan KPU tentang pemungutan suara di saat Pandemi Covid-19.
Seperti Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 mengatur pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih terpapar Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
• John Kei dan Nusi Kei Ternyata Masih Memiliki Ikatan Keluarga, Motif Penyerangan Terungkap
• Anggota TNI Tewas Ditembak di Bagian Dada, Polisi Militer Langsung Turun Menyelidiki
• Ulah Baim Wong Bikin Pemuda Ini Kebingungan, Taruh Uang Banyak Dalam Ember, Suami Paula Lakukan Ini
Selanjutnya, petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara di lokasi pemilih dirawat.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Terkait pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang datang ke rumah sakit pun wajib memakai APD lengkap.

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Arief.
Selain itu, juga diatur pula pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Arief mengatakan, KPPS dapat melayani hak pilih ODP/PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," sebut dia.
Pelayanan hak pilih bagi ODP/PDP juga diwajibkan menerapakan protokol kesehatan Covid-19.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Arief.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara itu, tahapan Pilkada 2020 sudah mulai dilanjutkan lagi pada 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Pemungutan Suara Bagi Pemilih Pasien Covid-19 di Pilkada 2020"