Pasar di Jalan Wahid Hasyim Ditertibkan, 70 Lapak Pedagang Dibongkar
Pasar di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Orang Kayo Hitam (OKH), di Kecamatan Pasar kembali ditertibkan.
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pasar di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Orang Kayo Hitam (OKH), di Kecamatan Pasar kembali ditertibkan.
Sekitar 70 lapak yang berdiri di badan jalan dibongkar.
Pantauan tribunjambi.com lapak-lapak pedagang tersebut dibangun dari kayu. Para pedagang yang berjualan di daerah tersebut merupakan pedagang sandal, buah dan lainnya.
Sebelum petugas membongkar paksa lapak pedagang tersebut, sebagian dari pedagang lebih memilih membongkar lapaknya sendiri.
Robi, pedagang sendal terlihat membongkar sendiri lapaknya. Ia mengatakan, sudah risiko yang harus ia hadapai karena memang berdagang di tempat terlarang.
"Kita jualan seperti ini harus siap dengan segala resiko. Saya sudah sejak 4 tahun lalu berjulan, tidak membayar sewa tempat," katanya, Senin, (22/6).
• Mulai Digarap KPK, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Akan Diperiksa Besok
• Dikira Tidur, Sopir Truk Batu Bara Ditemukan Meninggal di Warung Kopi, Polisi Temukan Ini
• Jadi Bahan Campuran Aspal, Harga Karet di Jambi Berpotensi Naik
Robi juga mengatakan, meski tidak membayar uang sewa pihaknya tetap diminta untuk membayar uang retribusi yang dipungut petugas setiap hari.
"Tempat tidak sewa, cuma ngasih retribusi. Sehari Rp 2 ribu. Dari dulu seperti itu, kito ikuti alur be," sebutnya.
"Beberapa waktu belakangan ini, setelah adanya kabar akan ada pembongkaran, tidak ada lagi pemungutan retribusi," sambungnya.
Selain itu pihaknya diminta pindah ke pasar Angso Duo, tapi ia mengaku terkendala biaya sewa kios yang mahal. Ia
Sementara itu Lurah Orang Kayo Hitam (OKH), Herlanto mengatakan, pedagang tersebut mendirikan tempat sendiri, tidak ada sewa menyewa.
"Tidak ada yang mengizinkan,"kata Herlanto.
Terkait adanya pungutan retribusi, Herlanto mengaku tak tahu, karena hal tersebut kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
"Kalau retribusi terkait, kami tidak tau itu. Rasanya tidak ada itu, karena kalau ada retribusi artinya diziinkan," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa, penertiban ini sudah melalui prosedur, sebelumnya pemerintah sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
"Sebagian pedagang sudah bongkar sendiri lapaknya," ujarnya.
Sementara itu Camat Pasar Kota Jambi, Mursida mengatakan, sejumlah pedagang memang sudah memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya setelah ada surat peringatan.
"Kita tidak sulit lagi, karena mungkin ini juga dari efek penertiban sebelumnya, walaupun ada satu dua yang protes," kata dia.
• Hendak Jual Motor Hasil Curian, Warga Pagar Puding Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo
• Didukung Tiga Parpol, Haris-Sani Masih Menunggu Rekomendasi Partai Lain
"Yang kita lakukan ini supaya kecamatan pasar ke depannya lebih bagus, bersih, lebih tertib, indah dan nyaman," sambungnya.
Mursida mengatakan dari awal pihaknya sudah mengingatkan kepada pedagang tersebut, pemerintah sudah menyiapkan wadah pedagang supaya bisa dikoordinir dan dikontrol, yakni di Pasar Angso Duo baru.
"Semua tempat pedagang ini sudah kita akomodir di Angso Duo, pedagang tinggal berkoordinasi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya. (Miftahul Jannah)