Asusila

Petaka Kenalan Facebook, Seorang Siswi SMP di Bojonegoro Diperkosa 4 Pemuda di Semak-semak

Terperdaya kencalan facebook, seorang siswi SMP di Bojonegoro jadi korban pemerkosaan 4 pria.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

Terduga pelaku pemerkosaan adalah Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23).

Ramalan 12 Zodiak Untuk Minggu 21 Juni 2020, Libra Akan Dijauhi Teman, Gemini Lebih Percaya Diri

Mereka semua ditangkap polisi karena memperkosa seorang siswi SMP yang mereka kenal dari sosial media.

Berikut kronologi lengkapnya:

Semula, tersangka bernama Rony mengajak kenalan dengan korban dari media sosial Facebook.

Setelah cukup dekat, mereka lalu berkirim pesan melalui WhatsApp.

Pria Beranak Enam di Muara Enim Diduga Memperkosa Siswi SMA, Pelaku Ngaku Sudah Bayar Rp 500 Ribu

Rony kemudian mengajak ketemuan si siswi SMP di sebuah SPBU di Sumberejo dan diberi iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta di sana.

Setelah bertemu, keduanya naik motor berboncengan kemudian menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo.

Tangan korban ditarik paksa oleh pelaku untuk melayani aksi bejatnya.

Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.

Kala Pasukan Elit Laut Malaysia Berguru ke Kopaska TNI AL Karena Kagum dengan Reputasi di Masa Lalu

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda, di semak-semak Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Senin 8 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.

Atas perlakuan buruk yang diterima, siswi asal Kecamatan Sumberejo itu menceritakan kepada orangtuanya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi, Selasa 9 Juni 2020.

"Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Empat Tahun Buron Bawa Bom Ikan buat Lawan Polisi, Akhirnya Pria Ini tak Berkutik saat Ditangkap!

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baru Terungkap, Kakek Sophia Latjuba Buka Orang Biasa di Indonesia, Pejabat Penting dan Berpengaruh

Bukan Aksi Pertama

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved