Berita Nasional

Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar Jadi Sorotan, Komjak Akan Lakukan Pemeriksaan, Ini Deretan Hartanya

Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar Jadi Sorotan, Komjak Akan Lakukan Pemeriksaan, Ini Deretan Hartanya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Twitter @EndjahH/Twitter @berniemhmmd_
Jejak Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel B, 6 Tahun Jadi Jaksa, Harta Miliaran, Punya Lexus & Fortuner 

TRIBUNJAMBI.COM - Usai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras, Penyidik KPK, Novel Baswedan. Sosok Jaksa Fedrik Adhar langsung jadi sorotan.

Terutama soal kekayaan sang jaksa karena belakang disorot warganet memiliki gaya hidup mewah dan kendaraan mahal.

Di situs elhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018

Sudah Niat Berperang dengan China, India Borong Jet Rusia dan Batalkan Kontrak Perusahaan Tiongkok

Kampung Bebas Narkoba di Sarolangun Akan Dicanangkan Serempak Lomba Desa Tangguh

Usai Menelepon Seseorang, Perempuan Muda Warga Merlung Ini Minum Racun Rumput, Tewas di Perjalanan

/

Jaksa Fedrik Adhar yang menangani kasus Novel Baswedan
Jaksa Fedrik Adhar yang menangani kasus Novel Baswedan (istimewa via wartakota.tri bunnews)

Simpan Sabu di Kebun Karet Milik Orang Tua, Dua Warga Bathin VIII Diringkus Polisi

Anggota Satnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Sungai Kambang

Selain kiprahnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik juga jadi sorotan.

Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik per 31 Desember 2018, ada sejumlah kejanggalan.

Fedrik mencantumkan dua kendaraan mewah dengan harga Rp 5 juta saja.

Dua kendaraan tersebut adalah mobil Lexus Sedan Tahun 2005 dan Mobil Fortuner SUV Tahun 2017.

Komisi Kejaksaaan pun ikut angkat bicara terkait adanya kejanggalan LHKPN Fedrik.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan tersebut.

Sinopsis One Piece chapter 983 Dibuka Pertarungan antara Luffy vs Ulti dan Page One

Download Lagu MP3 DJ Remix Nonstop 24 Jam Spesial DJ Breakbeat, Ada Video Lengkap DJ Slow & DJ Opus

Urusan Harta Warisan Lina Belum Usai, Teddy Diam-diam Siapkan Pengacara Lawan Sule dan Rizky Febian?

"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita kepada Tri bunnews, Kamis (18/6/2020).

Dia menambahkan, pihaknya perlu mendalami dan mendapatkan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut

"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ucapnya.

Dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.

Angka ini naik sekira Rp 5 miliar dari laporan harta sebelumnya yang disampaikan Fedrik Adhar pada 1 Agustus 2014.

Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi aset ini menyumbang separuh harta kekayaan Fedrik Adhar, yaitu Rp 2.550.000.000.

Sementara aset lain yang juga menyumbang harta kekayaan Fedrik Adhar adalah harta bergerak lainnya, senilai Rp 2,5 miliar.

Aset ini bisa berupa perkebunan, perkebunan, dan perikanan.

Di LHKPN tahun 2014, Fedrik Adhar tercatat memiliki 10 hektare kebun lada, 14 hektare kebun kopi, 10 hektare kebun cokelat, dan perikanan yang semuanya berasal dari warisan serta hibah.

Fedrik Adhar memiliki utang senilai Rp 198 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.

Warga Protes, Tauke Sawit dan Punya Mobil Mewah di Desa Nalo Gedang Dapat Jatah BLT Akibat Covid-19

Sabang Raya Indah Group dan Aston Hotel Jambi Serahkan APD untuk Kota Jambi

Calon Kepala Daerah Harus Perhatikan Pesan Dari Mendagri Ini Jika Jadi Peserta Pilkada 2020

Berikut ini daftar harta kekayaan yang dimiliki Fedrik Adhar per 31 Desember 2018:

TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.550.000.000

1. Bangunan Seluas 0 m2 di OKU TIMUR, WARISAN Rp 2.500.000.000

2. Bangunan Seluas 0 m2 di KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 337.000.000

1. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 185.000.000

2. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

3. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000

4. MOBIL, LEXUS SEDAN Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

5. MOBIL, FORTUNER SUV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 2.500.000.000

SURAT BERHARGA Rp ----

KAS DAN SETARA KAS Rp 61.000.000

HARTA LAINNYA Rp 570.000.000

Sub Total Rp 6.018.000.000

HUTANG Rp 198.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 5.820.000.000.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

Sudah Niat Berperang dengan China, India Borong Jet Rusia dan Batalkan Kontrak Perusahaan Tiongkok

Nama Krisdayanti Disebut Raffi Ahmad di Depan Ashanty, Ungkit Masa Susah Anang Usai Cerai: Kasihan!

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Download Lagu MP3 Kompilasi 30 lagu Batak Terlaris 2020 dari Marsada Acoustic s/d Naras Trio

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Warga Protes, Tauke Sawit dan Punya Mobil Mewah di Desa Nalo Gedang Dapat Jatah BLT Akibat Covid-19

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Calon Kepala Daerah Harus Perhatikan Pesan Dari Mendagri Ini Jika Jadi Peserta Pilkada 2020

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Misteri tentang Doraemon yang Tak Pernah Diungkap sejak 1969, Jangan Kaget

Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."

Gara-gara Diputus Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Kekasihnya di Akun Medsos Open BO

"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.

Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Spesial Banyu Moto, Ada Video Didi Kempot hingga Via Vallen Nonstop

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.

Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."

"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Spoiler Boruto Episode 47 Bagaimana Cara Membunuh Otsutsuki Terungkap

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.

Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.

Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Viral Perkelahian di Surabaya, Kelompok Driver Online vs Sekelompok Orang

Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.  

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.

Cakada Diminta Jangan Angkat Isu-isu Primordial, Mendagri: Adu Gagasan Soal Penanganan Covid-19

Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."

"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."

"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sederet Harta Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar di LHKPN, 2 Mobil Mewah Harga 5 Juta, Komjak Akan Periksa,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved