Badia Raja Situmorang Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Digebuki Petugas, Dituduh Curi Motor

Karena tidak mengakui, Raja mendapatkan pukulan. Tak hanya sekali, namun berkali-kali sampai dia mengakui perihal yang ditanya oknum tersebut.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakkir
Abu Djailani, kuasa hukum menunjukkan bukti adanya tindak kekerasan yang dialami kliennya. 

Selanjutnya, mata Raja dilakban dan kembali dibawa keliling Kota Bangko.

Di dalam perjalanan, Raja masih juga ditanya soal motor tersebut.

 Suami Syok Temukan Istri Tewas Rupanya Dibunuh Anak Kandung, Begini Kisahnya

 Terungkap di Persidangan, Sebelum Bakar Istri dan Anaknya Kasnen Sempat Pukul Kepala Istrinya

Ketika malam hari, dirinya baru dibawa ke mapolres.

Di mapolres, dia kembali ditanya soal itu.

Namun lagi-lagi Raja tidak mengakui dan kembali mendapatkan tindakan kekerasan.

Dirinya baru dilepaskan oleh petugas pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia tidak terbukti mencuri sepeda motor.

Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia dijemput keluarganya termasuk anak dan isterinya.

Oleh keluarga, dirinya langsung dibawa ke rumah sakit.

Di sana dia dirawat secara intensif selama tiga hari, karena dia mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh termasuk wajah.

Pihak keluarga menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga mereka minta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.

Kuasa Hukum korban, Abu Djaelani ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami oleh kliennya tersebut.

"Kejadiannya tanggal 9 Juni lalu, namun mereka baru minta bantuan dengan kami," kata Abu Djaelani, Kamis (18/6).

Dia menyebut jika setelah keluar dari rumah sakit, korban kembali mengeluh sakit di bagian perut, nyeri dan sebagainya. Oleh keluarg, dia kembali dibawa kerumah sakit.

"Dia dirawat lagi tiga hari. Jadi total masuk rumah sakit enam hari," imbuhnya.

Abu menjelaskan, oknum polisi yang memproses kliennya benar-benar tidak etis, dimana orang yang tidak melakukan perbuatannya dipaksa untuk mengaku sampai-sampai menggunakan kekerasan bahkan dikeroyok.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved