Zuraida Pembunuh Hakim Yang Merupakan Suaminya, Minta Pada Hakim Jangan Dihukum Seumur Hidup

Kasus pembunuhan seorang hakim di Medan, Sumatera Utara sudah dalam tahap penuntutan.

Editor: Rahimin
Tribunmedan
Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan seorang hakim di Medan, Sumatera Utara sudah dalam tahap penuntutan.

Zuraida Hanum (41) Istri Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang menjadi korban pembunuhan tersebut, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Atas tuntutan dari jaksa itu, dia  meminta belas kasihan dalam persidangan. Zuraida Hanum menyebut dirinya manusia yang lemah.

Ia menangis saat mengikuti persidangan pembunuhan Jamaluddin. Sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020). Dalam sidang lanjutan itu, agendanya yakni pembacaan pledoi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Di sepanjang persidangan, Zuraida Hanum nampak meratapi sembari menyimak pledoi. Ia juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Subur Sembiring Menduga Ada Pihak Sembunyikan SK Kepengurusan Partai Demokrat Yang Dipimpin AHY

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Tetap Dibebaskan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK

Warga Temukan Kucing Langka Sebesar Ukuran Anjing Dewasa Terjerat di Kebun, Langsung Diamankan BKSDA

Dalam nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.

 "Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya.

Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya. Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," terang penasihat hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved