Zuraida Pembunuh Hakim Yang Merupakan Suaminya, Minta Pada Hakim Jangan Dihukum Seumur Hidup

Kasus pembunuhan seorang hakim di Medan, Sumatera Utara sudah dalam tahap penuntutan.

Editor: Rahimin
Tribunmedan
Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. 

"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.

Dituntut seumur hidup

istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.

Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

Kecewanya Raffi Ahmad Undangan Acara Livenya Ditolak Mentah Ari Lasso: Kalau Gak Bisa Mau Ngapain?

Obat Dexamethasone Miliki efek samping yang Berbahaya, Dr Spesialis Paru: Bisa Pendarahan Lambung!

Kagetnya Najwa Shihab Saat Novel Baswedan Minta 2 Pelaku Penyiramannya Dilepas Saja: Terdakwa Joki?

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana. Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa. Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.

JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan. "Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020)
Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) (Tribun Medan)

Zuraida Sempat Akui Cemburu dengan Asisten Suami

Zuraida Hanum sempat mengakui kecemburuannya pada asisten pribadi suaminya, CFR (26) di sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Jumat (24/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved