Gadis di Bawah Umur Diperkosa 8 Orang Meninggal Dunia, Enam Tersangka Berhasil Ditangkap Polisi
Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 8 orang.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 8 orang.
Pemerkosaan tersebut terjadi di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.
Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16).
Kabar terbaru, gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang tersebut dikabarkan meninggal dunia. Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Sementara, dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang. Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.
• Novel Tunjukan Bukti ke Najwa Shihab Mukanya Kena Air Keras: Kalau Air Aki Tak Mungkin Beton Melepuh
• Anak Tarik Ibunya Berusia 100 Tahun ke Bank, Agar Uang Sebesar Rp 278 Ribu Bisa Cepat Dicairkan
• Menikah dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Harus Rela Kehidupan Pribadi Jadi Konten YouTube Suami
Sementara tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran. "Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).
Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.
Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang pelaku. Sementara pada 18 April 2020 dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.
Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi. "Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

Kronologis yang dijelaskan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri:
Gadis bernasib malang ini berinisial OR (16). OR merupakan warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran. Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya.