Gadis di Bawah Umur Diperkosa 8 Orang Meninggal Dunia, Enam Tersangka Berhasil Ditangkap Polisi

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 8 orang.

Editor: Rahimin
net
Ilustrasi 

Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 (Fikri) menjemput korban. Kemudian membawa korban ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

21 Juni Akan Ada Gerhana Matahari Cincin, Daftar Lokasi yang Bisa Melihat Fenomena Alam Ini

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Tetap Dibebaskan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK

Subur Sembiring Menduga Ada Pihak Sembunyikan SK Kepengurusan Partai Demokrat Yang Dipimpin AHY

Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki. Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer.

Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus. Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran.

Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran. Akibat kejadian tersebut, korban sakit. Dan pada 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.

Pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga mengeluarkan korban dari rumah sakit. Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2020, korban meninggal dunia. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tragis, Gadis Korban Pemerkosaan Oleh 8 Orang Akhirnya Meninggal, 2 Tersangka Masih Buron,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved