Direktur Pelaksana Proyek PLTMH Desa Bathin Pengembang Divonis 7,6 Tahun Penjara
Muhammad Rahviq, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus korupsi pembangunan PLTMH di Desa Bathin Pengembang.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Rahviq, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Terdakwa yang merupakan kuasa direktur PT Aledino Cahaya Safera di hukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Morailam Purba didampingi dua hakim anggota yakni hakim Oktafiatri Kusumaningsih dan hakim Adly.
Terdakwa yang mengikuti persidangan lewat jarigan video converence itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
• Imbas Covid-19, Acara Tour de Singkarak dan Festival Kerinci Dibatalkan
• Hari ke-5 Penerapan New Normal, Warga Kerinci Mulai Sadar Pentingnya Kesehatan
• Kasus Virus Corona di Muarojambi Hari Ini, Total Positif Covid-19 12 Orang
Hakim juga membebankan kepada terdakwa berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp Rp 2.589.093.200. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang mentupi kerugian negara.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim Morailam Purba membacakan putusan pada Rabu (17/6/2020) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejari Sarolangun yang menuntut agar Rahviq dihukum penjara selama delapan tahun dan enam bulan.
Dalam perkara ini, pengadilan Tipikor Jambi juga telah menghukum Masril selaku Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Syafri Kamal direktur PT Aledino Cahaya Syafera.
Masril dihukum dengan pidana penjara 4 tahun. Serta uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara Syafri Kamal dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (Dedy Nurdin)