Nazaruddin Bebas, KPK Bantah Beri Status Justice Collaborator ke Mantan Bendahara Partai Demokrat

Mantan Bendahara DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sudah menghirup udara bebas.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Bendahara DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sudah menghirup udara bebas.

Pria yang tersangkut kasus korupsi wisma atlet itu dibebaskan, dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu.

Ia dibebaskansetelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena masa pidananya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Dalam siaran pers, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut status JC bagi Nazaruddin berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Kisah Aulia Tega Bunuh Suami dan Anaknya Demi Uang Rp 10 Miliar, Kini Divonis Hukuman Mati

Jika Kartu BPJS Gratis Warga Muarojambi Dinonaktifkan Bisa Lapor ke Dinsos

Namun, hal itu dibantah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).  KPK menyatakan tidak pernah menyematkan status justice collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Pernyatan Ali tersebut berbeda dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.

Ali membenarkan adanya dua surat tersebut. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.

Menurut Ali, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan. Sedangkan, surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.

"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator," ujar Ali. Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi ekrja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.

Permintaan itu, kata Ali, diajukan oleh Ditjen Pemasyarkaatan, Nazaruddin, dan kuasa hukum Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

Bukan China vs AS Saja yang Heboh, Konflik Korut vs Korsel Buat Dua Negara Itu Siagakan Tentaranya

Kata WHO Soal Penggunaan Dexamethasone untuk Obat Covid-19, Harga Jual di Indonesia, Tempat Membeli

Banyak Pembudidaya Madu Datang Dari Luar Jambi, Menjadi Kekhawatiran Pembudidaya Madu Lokal

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Nazaruddin dapat bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK," kata Rika, Rabu.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved