Lengkap! Link Download Aturan Proses Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hikau, Kuning dan Merah
Berikut link downlooad aturan proses pembelajaran anak di zona merah, kuning dan hijau dari Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, Kemendagri. Lengkap untuk
Berikut link downlooad aturan pembelajaran tatap muka anak sekolah di zona merah, kuning dan hijau dari Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, Kemendagri. Lengkap untuk PAUD, SD, Mi,SMP, MTs, SMA, SMK, MA.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Kemendikbud juga mengeluarkan aturan proses pembelajaran tatap muka di bererapa zona.
Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
• Jadwal Masuk Tahun Ajaran Baru 2020 Mulai Kapan? Kemendikbud Putuskan Awal Juli untuk Zona Hijau
• Lokasi Sebaran Aset Nikita Willy Miliaran Rupiah, Putus dari Anak Pengusaha Masih Santai-santai
• BERITA POPULER Janda Cantik di Jambi Open BO di Kamar Kos, Digerebek Polsek Kota Baru
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.
• Karena Cemburu pada Mantan Istri, Pimpinan Yakuza Ini Bunuh 2 Anaknya Lalu Bunuh Diri
Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.
Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.
Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka
Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka.
Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:
- Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
- Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
- Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka
- Tahapan Belajar Tatap Muka
Setelah mememenuhi syarat tersebut, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.
Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.
• Peringatan Dini BMKG Selasa (16/6) - Hujan Lebat Disertai Angin & Petir, Potensi Gelombang Tinggi
Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.
Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.
Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.
Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020.
Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)
Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020.
Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.
Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup
• Link PPDB Jambi 2020 untuk SMA dan SMK, Orang Tua sudah Mulai Lirik-lirik Sekolah
Terapkan Protokol Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni:
1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan:
- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Kesiapaan terapkan area wajib masker
4. Memiliki pengukur suhu tembak
5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan
6. Kesepakatan dengan komite.
Link Download di SINI